free hit counter code

Jika terjadi kekosongan wakil Presiden. MPR melaksanakan sidang selambat – lambatnya

Jika terjadi kekosongan wakil Presiden. MPR melaksanakan sidang selambat – lambatnya

Jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR melaksanakan sidang selambat–lambatnya .. 60 hari

Pembahasan

Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dipilih langsung oleh rakyat Indonesia (pasal 6A ayat 1). Masa jabatan keduanya adalah 5 tahun dan dapat dipilih lagi satu kali sehingga total menjadi 2 periode (pasal 7).

Wakil Presiden ini akan menggantikan Presiden bila Presiden meninggal, tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau diberhentikan dalam masa jabatannya. (pasal 8 ayat 1)

Dalam hal Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum yang berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maka Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) berhak memberhentikan (pasal 7A). Hal ini dapat menyebabkan kekosongan Wakil Presiden.

Selain itu kekosongan Wakil Presiden juga dapat terjadi bila Wakil Presiden meninggal dunia.

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat­-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden (pasal 8 ayat 2).

Namun, pada kondisi dimana keduanya, Presiden dan Wakil Presiden meninggal atau diberhentikan bersamaan maka tugas kepresidenan ana dilakukan pelaksana tugas kepresidenan, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama­-sama  (pasal 8 ayat 3).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *