free hit counter code

Apa dasar hukum demokrasi pemerintahan orde reformasi?​

Demokrasi berasl dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “cratein” yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi itu berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government from the people, by the people, and for people).  Oleh karena itu pemerintahan yang menerapakan demokrasi ini, rakyat memegang peranan yang sangat menentukan bagi pemerintahan untuk kedepanya. Sedangkan demokrasi menurut istilah adalah suatu sistem pemerintahan negara dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Menurut undang-undang demokrasi adalah Demokrasi yang merupakan kedaulatan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, maka rakyat yang notabene merupakan pemegang kekuasaan tertinggi haruslah ikut serta untuk mewujudkan cita-cita bangsanya. Dalam hal ini kekuasaan yang dipegang oleh rakyat haruslah berlandaskan pada pedoman hidup, yaitu pancasila.

Pengertian demokrasi diatas merupakan pengertian demokrasi yang sudah ditetapkan berdasarkan berbagai aspek yang menjadi acuannya,. Sedangkan akan banyak sekali pengertian-pengertian demokrasi yang bermunculan dan bahkan jumlahnya bisa lebih dari tiga pengertian. Hal ini dapat terjadi karena ketika istilah demokrasi tersebut dilemparkan ke publik, maka akan banyak sekali para ahli yang memberikan pendapatnya masing-masing tentang bagaimana memaknai arti dari demokrasi itu sendiri.

2.    Landasan hukum

Secara yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan impelentasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan ada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah:

a)    Pembukaan UUD 1945

Alinea keempat yang menyatakan bahwa;  maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan indonesia itudalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia.

b)   Pasal 1 ayat (2) UUD 1945

“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

c)    Pasal 28 UUD 1945

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.

d)   Pasal 28E UUD 1945 ayat 3

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Selain landasan di atas, pelaksanaan demokrasi di Inonesia juga didasarkan atas UU Pemilu, UU Pers, UU Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di muka umum, dan berbagai Undang-Undang lain yang secara subtansial mengandung muatan sebagai implementasi sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Jawaban:

Di Indonesia, penerapan demokrasi didasari oleh Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” yang dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.

Penjelasan:

Hal ini berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *