Tempat lahir sesuai KTP hanya boleh berisi karakter alfabet serta spasi
Tempat lahir yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas resmi sering membatasi karakter yang dapat digunakan. Umumnya, tempat lahir dalam dokumen identitas hanya boleh berisi karakter alfabet (huruf) serta spasi, dengan beberapa pengecualian di beberapa negara yang mungkin memperbolehkan karakter khusus tertentu seperti tanda hubung (“-“) atau tanda baca tertentu.
Pembahasan
Jadi, saat mengisi tempat lahir dalam dokumen identitas, pastikan untuk hanya menggunakan karakter alfabet (A-Z) dan spasi jika itu adalah persyaratan yang berlaku di negara Anda. Hindari penggunaan karakter khusus atau angka kecuali ada persetujuan khusus dari otoritas yang mengeluarkan dokumen identitas tersebut.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya. KTP memiliki peran penting dalam mengidentifikasi individu dan memberikan bukti status kewarganegaraan. Di banyak negara, KTP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga yang telah mencapai usia tertentu, dan ini diperlukan dalam berbagai transaksi dan aktivitas sehari-hari, termasuk pemungutan suara, pembukaan rekening bank, mendapatkan layanan kesehatan, bepergian, dan sebagainya.