free hit counter code

Pemilik modal dalam perseroan terbatas disebut

Pemilik modal dalam perseroan terbatas disebut..

a.direksi
b. Komisaris
c. Anggota
d. Pemegang saham

Perseroan terbatas dimiliki oleh pemilik modal yang disebut dengan D. Pemegang Saham.

Pembahasan

Jawaban D benar karena dalam perseroan terbatas (PT), pemilik modal disebut pemegang saham. Pemegang saham adalah individu atau entitas yang memiliki bagian kepemilikan atau saham dalam PT. Mereka berinvestasi dengan membeli saham PT dan memiliki hak atas keuntungan perusahaan serta hak dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Pemilik modal dalam perseroan terbatas (PT) adalah pemegang saham. Saat membeli saham PT, seseorang memperoleh hak atas kepemilikan sebagian dari modal perusahaan dan memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memilih direksi dan komisaris. Oleh karena itu, pemegang saham juga memiliki hak untuk memperoleh bagian dari laba perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Pemegang saham tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari perusahaan dan tidak bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan kecuali sebesar saham yang dimilikinya. Itulah sebabnya, pemilik modal dalam PT disebut pemegang saham. Sedangkan direksi dan komisaris hanya bertindak sebagai pengelola dan pengawas saja, tetapi tidak memiliki hak atas kepemilikan modal perusahaan seperti halnya pemegang saham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *