free hit counter code

Tuliskan salah satu perubahan yang terjadi setelah amandemen uud nri thn 1945 sehubungan dengan pembatasan kewenangan presiden

Tuliskan salah satu perubahan yang terjadi setelah amandemen uud nri thn 1945 sehubungan dengan pembatasan kewenangan presiden

Pada Rapat Umum Tahunan MPR yang diselenggarakan pada tanggal 10 November 2001, amandemen ketiga UUD 1945 sepanjang sejarah disahkan. Sejak Reformasi, UUD 1945 telah empat kali diubah, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Wacana tersebut mengemuka tentang amandemen UUD 1945. Salah satu perubahan yang terjadi setelah amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehubungan dengan pembatasan kewenangan presiden, maka presiden memiliki kekuasaan untuk:

  • Presiden memiliki kekuasaan atas pemerintah negara bagian, otoritas di bawah Bagian 4, 10 sampai 16.
  • Presiden berwenang menyampaikan rancangan undang-undang kepada DPR (RUU), mengumumkannya dalam Lembaran Negara, menyatakan keadaan darurat, mengangkat duta besar dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR, memberikan amnesti, berwenang mengesahkan rancangan undang-undang.
  • Memberikan regenerasi atas pertimbangan Mahkamah Agung; memberikan amnesti dan pencabutan atas pertimbangan DPR; menganugerahkan gelar, tanda kehormatan dan tanda kehormatan lainnya; membentuk panitia pembina; membuat peraturan pemerintah dan membuat peraturan pemerintah sebagai alternatif. Untuk hukum dalam hal mendesak mendesak.

Pembahasan

Tugas dan wewenang Presiden sebagai Kepala Negara adalah:

  • Memiliki otoritas tertinggi atas tentara, laut dan langit. Pekerjaan ini diatur dalam Pasal 10.
  • Menyatakan perang, berdamai, dan membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR. Pekerjaan ini diatur dalam Pasal 11.
  • Menyatakan situasi berbahaya. Pekerjaan ini diatur dalam Pasal 12.
  • Mengangkat dan menerima duta besar dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Pekerjaan ini diatur dalam Pasal 13.
  • Amnesti dan Rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Pekerjaan ini diatur dalam Pasal 14.1.
  • Tawarkan amnesti dan pencabutan, dengan mempertimbangkan DPR. Pekerjaan ini diatur dalam Pasal 14.2. pemberian gelar, penghargaan dan penghargaan lainnya; Pekerjaan ini diatur dalam Pasal 15.

Presiden adalah salah satu organ negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1). Dengan kata lain, presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi. Kedudukan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kedudukan kepala pemerintahan dan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *